Setelahnya, aksi persetubuhan kembali terjadi pada 2011. Kala itu, Gatot menyetubuhi CTP di beberapa lokasi seperti di kawasan Kemang, Pondok Indah, hingga di Sukabumi tempat Padepokan Brajamusti berada. Di Sukabumi, aksi bejat Gatot kala itu disaksikan langsung oleh Reza Artamevia.

Dari fakta tersebut, Majelis Hakim akhirnya memutus Gatot Brajamusti bersalah atas tindak kejahatan seksual terhadap anak dibawah umur. Dia dikenakan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun dan denda Rp 200 juta subsider kurungan enam bulan.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana membujuk anak melakukan persetubuhan," tutur Hakim Ketua Majelis Irwan.
(ade)