JAKARTA - Terungkap sudah cara Gatot Brajamusti membujuk korbannya, Citra Tri Putri alias CTP untuk berhubungan seksual. Kronologi kejadian itu termuat dalam putusan yang dibacakan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/4/2018).
Dalam amar putusan yang dibacakan Hakim Ketua Majelis Irwan, aksi persetubuhan Gatot Brajamusti terhadap CTP terjadi pada 11 Februari 2007 di Putri Duyung Cottage, Ancol, Jakarta Utara.
"Terdakwa bertemu Citra jam delapan malam," kata Hakim Ketua Majelis Irwan.
Setibanya di lokasi, CTP yang kala itu mengenakan kemeja dan celana panjang disebut-sebut langsung memeluk Gatot Brajamusti dari belakang. Gatot yang tak kuasa menahan nafsu lantas mulai menunjukkan perilaku seksual terhadap CTP. Sayang, CTP menolak saat Gatot meraba alat vitalnya.
