Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Renata Kusmanto Jadi Jaminan Proses Rehabilitasi Fachri Albar

Vania Ika Aldida , Jurnalis-Kamis, 19 April 2018 |17:25 WIB
Renata Kusmanto Jadi Jaminan Proses Rehabilitasi Fachri Albar
Fachri Albar dan Renata (Foto: Instagram)
A
A
A

JAKARTA - Setelah dinyatakan lengkap atau P21, berkas kasus Fachri Albar diketahui telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sebagai pengguna narkoba, pihak Kejaksaan diketahui mengabulkan permintaan pria 36 tahun ini untuk melanjutkan rehabilitasinya di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur.

Baca Juga: Anak Fachri Albar Doyan Nonton Konser Godbless

Sebelum mengabulkan permintaan Fachri Albar, Renata Kusmanto dikabarkan sempat menjamin suaminya dapat menjalani proses rehabilitasi dengan baik. Bahkan ia juga memastikan bahwa suaminya tidak akan melarikan diri dari serangkaian proses yang harus ia lakukan selama masa rehabilitasi berlangsung.

"Alhamdulillah permohonan tim kuasa hukum untuk melanjutkan Fachri melakukan rehabilitasi di kabulkan. Insya Allah kita berangkat tetap dari RSKO untuk nanti sidang," ujar Sandy Arifin selaku kuasa hukum Fachri Albar.

"Mbak Renata juga menjamin suaminya akan menjalani proses rehabilitasi tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Alhamdulillah dikabulkan," sambungnya.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement