Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hari Ini, Fachri Albar Dilimpahkan ke Kejaksaan

Adiyoga Priambodo , Jurnalis-Kamis, 19 April 2018 |05:31 WIB
Hari Ini, Fachri Albar Dilimpahkan ke Kejaksaan
Fachri Albar (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Berkas kasus narkoba yang menyeret Fachri Albar sudah dinyatakan lengkap atau P21. Fachri rencananya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

- Baca Juga: Buktikan Keprihatinan, Ustadz Al Habsyi Kunjungi Fachri Albar

Informasi tersebut disampaikan Sandy Arifin selaku kuasa hukum Fachri Albar. Saat dikonfirmasi, Sandy membenarkan pemeriksaan berkas Fachri sudah masuk tahap dua.

"Besok dilimpahkan. Sama Fachrinya," ujar Sandy kepada Okezone.

Sebagai informasi, Fachri Albar ditangkap di kediamannya di kawasan Cirendeu, Tangerang Selatan pada pukul 07.00 WIB oleh Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan pada 14 Februari.

Dari hasil penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa satu klip plastik sabu seberat 0,8 gram, tiga belas butir Dumolid, satu butir Camlet dan beberapa alat hisap atau bong.

Selain daftar barang bukti diatas, polisi juga menemukan narkotika jenis ganja dari tangan Fachri Albar. Namun menurut keterangan polisi, ganja yang ditemukan hanya berupa puntung sisa penggunaan.

Terkait rencana pelimpahan Fachri Albar ke Kejari Selatan, sang aktor akan diberangkatkan dari Mapolres Metro Jakarta Selatan sekira pukul 08.00 WIB.

Namun saat diminta kepastian terkait waktu pemberangkatan, Sandy Arifin belum bisa memberikan keterangan pasti.

"Tergantung penyidik," pungkas dia.

Fachri Albar sendiri saat ini masih menjalani program rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur. Kendati demikian, Fachri tetap dikenakan pasal penyalahgunaan narkoba.

- Baca Juga: Kunjungi Fachri Albar, Renata Kusmanto Didampingi Pengacara hingga Ustadz

Oleh kepolisian, Fachri dijerat Pasal 112 subsider Pasal 111 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling sedikit empat tahun dan paling banyak dua belas tahun.

(edh)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement