"Penyelidikan berlangsung di sekitar Apartemen The Wave dan pada hari Kamis tanggal 12 April 2018 sekitar jam 15.00 WIB, di depan Loby Apartemen The Wave, Tower Coral, Jakarta Selatan. 4 (empat) TSK a/n RIZKA HIJRAH SYAFITRA , RASTIO EKO FERNANDO , ACHMAD REZA, MUHAMMAD RIZA diamankan kemudian dilakukan interogasi dan mengaku bahwa ke 4 Tsk telah mengkonsumsi narkotika jenis shabu di Lantai 23 Unit 23 -1A bersama dengan 2 (dua) temannya bernama SANTRY dan EDO," bunyi rilis yang diterima awak media melalui pesan singkat.
"Dengan adanya keterangan tersebut kemudian di Apartemen The Wave Lantai 23 Unit 23-1A diamankan Tsk SANTRY NAPITUPULU dan WEDO SATRIA SAKTI selanjutnya dilakukan penggeledahan diketemukan korek yang apat bong bekas pakai. Tdk diketemukan Narkoba," sambungnya.
- Baca Juga: Saat Penangkapan, Riza Shahab Diduga Usai Pesta Sabu di Apartemen
Dari hasil pemeriksaan Riza Shahab berikut kelima temannya dikabarkan positif menggunakan Ampetamine dan Metampetamine. Ke 6 tersangka juga disangkakakn dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
(edh)