JAKARTA - Kuasa hukun Jennifer Dunn, Pieter Ell, membantah bahwa dirinya menerima dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (5/4/2018). Ia justru mengungkapkan bahwa nantinya tim kuasa hukum akan mengajukan eksepsi saat sidang beragendakan pembelaan.
Baca Juga: Jalan Tertunduk, Jennifer Dunn Stress Hadapi Sidang Dakwaan?
"Menerima dakwaan gimana?," tutur Pieter Ell yang dihubungi melalui telepon, Kamis (5/4/2018).
"Bukan begitu bahasanya. Kita mengajukan eksepsi. Keberatan kita nanti digabungkan sama pembelaan setelah pemeriksaan saksi bukti dan putusan," jelasnya.
Sebelumnya, di ruangan sidang Pieter Ell sempat menyatakan bahwa dirinya tidak ingin mengajukan eksepsi. Oleh karenanya sidang kasus penyalahgunaan narkoba yang menimpa Jennifer Dunn akan dilanjutkan pada Kamis 12 April 2018 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.