Dia menerima fasilitas gratis untuk dua tiket bisnis, empat kelas ekonomi, dan 12 paket wisata ke Turki. “Jadi, ada enam tiket berbeda kelas dan 12 paket wisata ke Turki bernilai Rp1 miliar,” katanya.
Baca juga: Syahrini Nyolong Foto Cincin dalam Alpukat dari Google
Perlu diketahui, Tiga bos First Travel didakwa melakukan tindak pidana penipuan dan pencucian uang dengan tidak memberangkatkan 63.310 calon jemaah umrah dengan kerugian mencapai Rp905 miliar.
Mereka dituduh melanggar Pasal 378 KUHP juncto pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP dan Pasal 3 Undang - Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
(kem)