JAKARTA - Jennifer Dunn resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya pada Kamis (15/3/2018).
- Baca Juga: Ketahuan Bawa Handphone, Jennifer Dunn Tak Boleh Dibesuk 2 Minggu
Sesuai keterangan yang disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Prabowo Argoyuwono beberapa waktu lalu, wanita yang akrab disapa Jedun mulai hari ini akan berstatus sebagai tahanan kejaksaan.
Hal tersebut juga dibenarkan oleh Pieter Ell selaku kuasa hukum Jennifer Dunn saat dihubungi pagi tadi. "Betul, hari ini dibebaskan dari Polda," ujarnya.
Seperti diketahui, Jennifer Dunn ditangkap di kediamannya di kawasan Bangka, Jakarta Selatan pada 31 Desember 2017. Penangkapan Jennifer merupakan pengembangan dari keberhasilan polisi meringkus FS, seorang pengedar narkotika jenis sabu.