Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hamil Enam Bulan Tak Pengaruhi Vicky Shu untuk Bersaksi

Wahyu Muntinanto , Jurnalis-Rabu, 14 Maret 2018 |22:02 WIB
Hamil Enam Bulan Tak Pengaruhi Vicky Shu untuk Bersaksi
Vicky Shu (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Vicky Shu akhirnya memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat Rabu (14/3/2018) sekira pukul 10.40 WIB.

Pelantun lagu Mari Bercinta 2 itu hadir sebagai saksi pada  kasus dugaan penipuan pemberangkatan haji dan umrah First Travel. Dengan menggunakan blazer hitam dan kemeja putih, Vicky itu memasuki gedung Pengadilan lewat pintu samping, setibanya di PN Depok, Jawa Barat, Vicky langsung mendapat pengawalan ketat dari aparat kepolisian.

"Saya jemaah juga kok," kata Vicky Shu di PN Depok usai bersaksi sidang first travel.

Baca Juga: Meski Tengah Hamil, Vicky Shu Rela Jadi Saksi Kasus First Travel

Di tengah kondisi dirinya yang sedang hamil enam bulan Vicky menegaskan dirinya sempat membayar ke agen first travel saat ibadah umrah yang pertama.

"Saya yang pertama bayar kok Rp34.500.000 saat umrah," ucapnya.

Namun saat ibadah umrah yang kedua Vicky mengakui tidak mengeluarkan uang sepeser pun dan hanya membantu Annisa Hasibuan, selaku pemilik First Travel yang saat ini menjadi tersangka kasus dugaan penipuan pemberangkatan ibadah haji dan umrah.

"Keberangkatan yang kedua memang saya tidak bayar, tapi diajak Annisa karena ada kerjaan dengan first travel," ungkapnya.

Baca Juga: Jadi Saksi, Air Mata Vicky Shu Mengalir Deras saat Ingat Penderitaan Korban First Travel

Dalam kesaksianya di Pengadilan Negeri Depok, Vicky mengutarakan jika dirinya blusukan bertemu dengan jamaah lain untuk melakukan intervew dan mendengarkan keluh kesah jamaah.

"Kemudian saya membuat testimoni dan di muat dalam jejaring sosial Instagram punya saya kalau youtube punya akun First travel" pungkasnya.

(edi)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement