Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Tak Terima Dituntut 15 Tahun Penjara, Gatot Brajamusti Ajukan Nota Pembelaan

Adiyoga Priambodo , Jurnalis-Rabu, 14 Maret 2018 |19:01 WIB
Tak Terima Dituntut 15 Tahun Penjara, Gatot Brajamusti Ajukan Nota Pembelaan
Gatot Brajamusti (Foto: Vania/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pihak Gatot Brajamusti memberikan tanggapan atas hasil sidang tuntutan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (14/3/2018). Menurut Achmad Rulyansyah selaku kuasa hukum Gatot, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sangat tidak masuk akal.

"Kita sudah menunggu sekian lama lalu tiba-tiba dituntut pidana maksimal. Kita anggap JPU telah salah mengerti dan memaknai fakta persidangan," kata Ruly usai sidang.

Seperti diketahui, Gatot Brajamusti dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider satu tahun kurungan oleh JPU dalam kasus kejahatan seksual atau asusila. Ia dinilai melanggar ketentuan dalam Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(Baca Juga: Bangganya Sandy Thema Bisa Makan Malam Bersama PM Kanada, Justin Trudeau)

(Baca Juga:Dikenal Suka Ngelawak, Sule Tak Melucu saat Syuting HongKong Kasarung)

Di balik pendapat tentang tuntutan JPU yang dinilai tidak masuk akal, Achmad Rulyansyah memiliki dasar yang menurutnya cukup kuat. Salah satunya seperti keterangan saksi yang menyebut CTP sudah berstatus sebagai pasangan sah Gatot Brajamusti.

"Semua saksi yang kita hadirkan mengatakan CT adalah istri siri Gatot. Jadi persetubuhan itu tidak ada paksaan," terang Ruly.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement