Sementara untuk tuntutan dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal dan satwa liar, sidang belum dapat digelar lantaran berkas belum siap. Sempat kesal mendengar jawaban JPU, Majelis Hakim akhirnya tetap mengabulkan permohonan penundaan sidang.
Andai berjalan sesuai rencana, sidang pembacaan tuntutan terhadap Gatot Brajamusti dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal dan satwa liar akan kembali digelar pada 27 Maret 2018.
"Saya minta jangan ditunda lagi," tegas Hakim Ketua Majelis, Achmad Guntur.
(aln)