Seperti diketahui, sidang pembacaan tuntutan terhadap Gatot Brajamusti sudah tiga kali ditunda. Pertama kali digelar pada 13 Februari 2018, sidang harus ditunda lantaran surat tuntutan belum siap dibacakan. Pun halnya dengan dua sidang berikutnya yakni pada 22 Februari dan 1 Maret 2018, JPU juga meminta penundaan dengan alasan serupa.
Kendati demikian, Achmad Guntur selaku Hakim Ketua Majelis masih memberikan kesempatan bagi JPU untuk menyusun berkas tuntutan Gatot Brajamusti dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal dan satwa liar. Permohonan penundaan JPU pun dikabulkan, dan sidang akan kembali digelar dua pekan dari sekarang.
"Selasa 27 Maret 2018, karena kalau satu minggu saya tidak bisa. Saya minta jangan ditunda lagi," tegas Achmad Guntur.
Sementara untuk tuntutan kasus pelecehan seksual atau asusila, JPU saat ini masih membacakan berkas. Namun awak media tidak diperkenankan masuk ruangan lantaran sidang digelar tertutup.
(aln)