Sejauh ini pihak Abdee dan Anita sudah menjalani delapan kali persidangan. Namun agenda mediasi yang telah dijadwalkan selama ini selalu berakhir dengan kegagalan.
Kini persidangan pun akan memasuki agenda pembuktian, di mana Abdee sebagai pihak pemohon harus membawa bukti-bukti tertulis dan saksi ke persidangan. Pun jika Abdee kembali tidak mengahadiri, persidangan akan tetap berjalan hingga pembacaan ikrar talak.
“Selama beliau sah ada lawyer itu tidak masalah karena lawyer itu wakil dari saudara Abdee,” lanjut Jarkasih.
Agenda pembuktian sendiri akan berlangsung pada tanggal 12 Maret 2018. Tak menampik kemungkinan sidang akan berjalan lebih lama jika pihak termohon masih merasa keberatan dengan pembuktian dari pihak pemohon.
“Kalau keberatan ya ada di pembuktian, semua harus dibuktikan makanya pembuktian pertama itu 12 Maret dari saudara Abdee, kalau istrinya keberatan berarti istrinya diharuskan untuk pembuktian,” tukasnya.
(aln)