Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jalani Sidang, Gatot Brajamusti Tampil Berbeda Ketimbang Tahanan Lain

Adiyoga Priambodo , Jurnalis-Selasa, 13 Februari 2018 |15:01 WIB
Jalani Sidang, Gatot Brajamusti Tampil Berbeda Ketimbang Tahanan Lain
A
A
A

Diketahui, Gatot Brajamusti terseret kasus kepemilikan senjata api ilegal, kepemilikan satwa liar dan kejahatan asusila. Rentetan kasus itu terungkap usai Gatot Brajamusti diamankan di Mataram, Nusa Tenggara Barat atas kepemilikan sabu.

Untuk kasus kepemilikan sabu, Pengadilan Negeri Mataram telah memutus perkara Gatot Brajamusti dengan pidana penjara delapan tahun dan denda Rp 1 miliar. Namun, JPU yang tidak puas akan putusan tersebut langsung mengajukan banding.

Hasilnya, Pengadilan Tinggi Mataram menerima banding JPU. Hukuman pidana Gatot Brajamusti pun ditambah menjadi sepuluh tahun penjara.

 

(ade)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement