JAKARTA - Dewi Perssik tetap pada keyakinannya bahwa aksi penerobosan jalur busway yang ia lakukan beberapa waktu lalu tidak melanggar peraturan.
- Baca Juga: Dewi Perssik Merasa Aneh Dihujani 20 Pertanyaan Terkait Kasus Terobos Busway
Sebab, wanita yang akrab disapa Depe itu mengaku sudah mengantongi ijin dari pihak Satlantas untuk melintas di jalur khusus armada Transjakarta itu.
"Ya kan bapak Dirlantas saja mengatakan bahwa Dewi Perssik tidak melanggar peraturan karena sudah mendapat diskresi. Kami diperintahkan masuk jalur itu karena membawa orang sakit," kata Dewi Perssik usai diperiksa sebagai saksi di Subdit Ranmor Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu malam, 10 Januari 2017.
"Ini bukan nyelonong masuk, bukan. Ini sudah bawa orang sakit, kemudian diginiin pula. Sebelumnya kita sudah lewat jalur busway, dan petugas yang lain tidak pernah ada larangan. Ada polisi juga yang kawal kami," lanjut Depe.
Seperti diketahui, Harry MS melaporkan rombongan Dewi Perssik ke Polda Metro Jaya pada Sabtu, 2 Desember 2017.
Dalam laporan itu, terlapor yang tidak dicantumkan namanya diancam Pasal 335 KUHP tentang Ancaman Kekerasan, Pasal 212 KUHP tentang Melawan Petugas, dan Pasal 315 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.