Selain itu, Five Vi pun merasa kalau hukum di Indonesia belum terlalu kuat untuk melindungi anak dan perempuan. Hal itu dirasakannya, lantaran pada 2008 Pengadilan Agama Jakarta Selatan sudah memutuskan hak asuh anak jatuh kepadanya.
"Karena hukum Indonesia pun tidak terlalu kokoh untuk melindungi perempuan dan anak," ungkap wanita 38 tahun tersebut.
"Kaya mantan suamiku ini anak kan keputusannya ada di aku kan cuma tidak ada Undang-Undang yang mendukung jadi tetap dia melanggar hukum tetap anakku dibawa kabur," tutupnya.
(ade)