JAKARTA - Penetapan penahanan yang dikeluarkan penyidik ternyata menimbulkan tekanan mental luar biasa untuk seorang Jennifer Dunn. Menurut informasi yang diberikan Pieter Ell selaku kuasa hukum, tangis Jennifer kembali pecah usai polisi mengumumkan penahanannya.
"Ya kemarin sempat menangis cukup lama. Ya menyesal," kata Pieter di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (6/1/2017).
Baca Juga: Jennifer Dunn Dinilai Jadi Contoh Buruk Bagi Pengguna Narkoba
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengumumkan bahwa penyidik sudah menandatangani surat perintah penahanan terhadap Jennifer Dunn sejak malam tadi. Jennifer rencananya akan ditahan selama 20 hari sambil menunggu kelanjutan proses hukum.
"Sesuai SOP, kami masukkan ke Rutan Polda Metro Jaya," tutur Kombes Pol Argo.
Untuk penahanan Jennifer Dunn, Kombes Pol Argo mengatakan pihaknya hanya melakukan antisipasi agar tersangka tetap patuh pada proses hukum.
"Dikhawatirkan JD melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatan yang sama. Jadi penyidik memberi kesimpulan melakukan penahanan," kata Argo Yuwono.