JAKARTA - Polda Metro Jaya mengumumkan perkembangan terbaru dari kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan Jennifer Dunn pada Sabtu (6/1/2018). Lewat keterangan Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya, didapat informasi bahwa Jennifer resmi ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.
"Jadi tadi malam jam 11, penyidik sudah menandatangani surat perintah penahanan kepada tersangka JD untuk masa 20 hari ke depan. Jadi hari ini sudah dinyatakan ditahan," ujar Kombes Pol Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Jennifer Dunn Sempat Buang Sisa Sabu Sebelum Diciduk Polisi
Seperti diketahui, Jennifer Dunn ditangkap di kediamannya di kawasan Bangka, Jakarta Selatan pada 31 Desember 2017. Penangkapan Jennifer merupakan pengembangan dari keberhasilan polisi meringkus FS, seorang pengedar narkotika jenis sabu.
Dari hasil penangkapan FS, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,6 gram. Menurut pengakuan FS, paket sabu tersebut akan diserahkan ke Jennifer Dunn.