JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya telah resmi menetapkan aktris Jennifer Dunn sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba. Berdasarkan hasil tes urine, perempuan berusia 28 tahun itu dinyatakan positif narkoba jenis mitafetamin dan diancam dengan hukum paling lama 20 tahun penjara.
Baca Juga: Ditangkap Polisi, Jennifer Dunn Gagal Rayakan Tahun Baru dengan Sabu
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan, pemeran film Buruan Cium Gue itu dijerat Pasal 114 Ayat 1 subsider 112 Ayat 1 Junro Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara.
"Yang bersangkutan kita bawa ke Polda Metro Jaya. Kita sangkakan demikian," kata Argo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (2/1/2018).