JAKARTA - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya resmi mengumumkan penangkapan Tio Pakusadewo pada Jumat (22/12/2017). Di hadapan para pewarta, polisi menghadirkan Tio sekaligus barang bukti berupa tiga klip plastik kecil narkotika jenis sabu dengan berat 1,06 gram.
Usai pemaparan kronologi penangkapan Tio Pakusadewo yang berlangsung di kawasan Ampera, Jakarta Selatan pada 19 Desember 2017, Audie Latuheru selaku Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya memberikan kesempatan pada Tio Pakusadewo untuk memberikan pernyataan. Dengan lantang, Tio mengakui kesalahan atas kepemilikan sabu tersebut.
(Baca Juga: Quentin Tarantino Gaet Penulis Skenario The Revenant untuk Garap Star Trek)
(Baca Juga: Sejak 10 Tahun Lalu, Tio Pakusadewo Konsumsi Sabu)
"Saya bersalah dan menyesali apa yang sudah terjadi," tegas Tio Pakusadewo.