"Bukti dalam bentuk rekaman video yang dia lakukan kepada saya sesudah disebarkan di media sosial sama pernyataan dia bahwa saya mau berkata kasar atau berkata binatang sama dia. Itukan tidak benar justru sebaliknya dia yang berkata seperti itu. Itu kami punya bukti," sambungnya Angga Wijaya.
Seperti diketahui, Harry dilaporkan balik oleh Angga Wijaya ke Polda Metro Jaya dengan pasal pencemaran nama baik juncto UU ITE pasal 45 jo pasal 27 dengan ancaman 6 tahun penjara.
Baca Juga: Gara-Gara Terobos Jalur TransJakarta, Dewi Persik Gagal Bulan Madu
Sebelumnya video viral kasus artis Dewi Perssik bermula saat mobil yang ditumpanginya menerobos jalur busway di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu. Hal itu dilakukan Depe lantaran mengantar sang asisten yang tengah sakit. Annpada waktu itu pula salah satu petugas Tranjakarta tak memberikan jalan pada Depe.
(edi)