Jack Lapian menilai bahwa Ahmad Dhani telah menebar ujaran kebencian terhadap pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang saat itu mencalonkan diri sebagai gubernur DKI Jakarta.
Baca Juga: Bersikap Kooperatif, Polisi Bebaskan Ahmad Dhani
Meski esoknya telah meminta maaf melalui akun Twitter-nya, Jack Lapian selaku simpatisan Ahok sekaligus pendiri BTP Network tetap melaporkan kicauan itu ke polisi pada Kamis, 9 Maret 2017.
Dalam laporan tersebut, Ahmad Dhani diduga telah melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
(edi)