Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Butuh Waktu, Polisi Akui Pemberkasan Ahmad Dhani Belum Rampung

Harits Tryan Akhmad , Jurnalis-Senin, 04 Desember 2017 |14:15 WIB
Butuh Waktu, Polisi Akui Pemberkasan Ahmad Dhani Belum Rampung
Ahmad Dhani (Foto: Okezone)
A
A
A

Jack Lapian menilai bahwa Ahmad Dhani telah menebar ujaran kebencian terhadap pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang saat itu mencalonkan diri sebagai gubernur DKI Jakarta.

Baca Juga: Bersikap Kooperatif, Polisi Bebaskan Ahmad Dhani

Meski esoknya telah meminta maaf melalui akun Twitter-nya, Jack Lapian selaku simpatisan Ahok sekaligus pendiri BTP Network tetap melaporkan kicauan itu ke polisi pada Kamis, 9 Maret 2017.

Dalam laporan tersebut, Ahmad Dhani diduga telah melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

(edi)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement