JAKARTA - Ahmad Dhani Prasetyo ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian terkait ujaran kebencian melalui media sosial.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan bahwa saat ini pihak kepolisian terus melakukan proses pemeriksaan saksi sebelum nantinya berkas akan dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Ya kita tunggu, kan pakai proses. Namanya juga meriksa orang. Jadi secepetanya kita lakukan agenda pemberkasan.” ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (4/11/2017).
Baca Juga: Dalami Pemeriksaan, Ahmad Dhani Menginap di Polres Metro Jakarta Selatan
Argo menyatakan bahwa hal tersebut dikarenakan saat pemanggilan saksi yang cukup memakan waktu, sebab setiap saksi yang akan diperiksa belum tentu bisa menghadiri ketika dipanggil oleh pihak kepolisian.
“Ada yang 3 hari, kita panggil saksi lain kan kadang-kadang dia tidak ada waktu dan kita agendankan lagi,” papar Argo.
Seperti diketahui, musisi Ahmad Dhani Prasto dilaporkan oleh Jack Lapian terkait kicauannya di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST yang diunggahnya pada 6 Maret 2017.