Ammar Zoni (Foto: Okezone)
JAKARTA - Sidang lanjutan perkara narkotika terhadap aktor peran Ammar Zoni kembali digelar pada Selasa (7/11/2017). Kabarnya, pemeriksaan Ammar akan dimulai sekitar pukul 12.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Berdasarkan informasi yang beredar, sidang kali ini beragendakan keterangan saksi dari pihak jaksa penuntut umum (JPU). Sejumlah saksi dari JPU akan dihadirkan untuk dimintai keterangan oleh Majelis Hakim.
Sebelumnya, pemain Anak Langit ini sudah menjalani sidang perdana pada 30 Oktober 2017. Setelah mendengarkan dakwaan yang dibacakan JPU, pihak Ammar justru tidak mengajukan eksepsi.
Pada hari yang sama, pesinetron muda itu malah menghadirkan satu orang saksi untuk memberi keterangan dihadapan Majelis Hakim.
Saksi yang didatangkan oleh Ammar adalah seorang supir sekaligus sepupunya yang bernama Mustaqim. Untuk masalah kasus ini, Ammar dikenai dua pasal sekaligus. Ia didakwa Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sekadar mengingatkan, kekasih Ranty Maria itu diciduk polisi pada 7 Juli 2017 sekira pukul 10.00 WIB. Ia diamankan bersama dengan terdakwa Rahmat Hidayat di kediamannya bertempat di kawasan Depok, Jawa Barat. Kala itu, pria 24 tahun ini kedapatan tengah bersantai.
Setelah melakukan penggeledahan, aparat kepolisian menemukan barang bukti berupa satu toples narkotika jenis ganja dengan berat 39,1 gram. Belum diketahui pasti berapa berat ganja yang dimiliki oleh Ammar, namun semua dipastikan akan terungkap seiring bergulirnya persidangan.
Disebutkan, daun ganja kering dibuat lintingan seperti rokok agar lebih mudah dikonsumsi oleh Ammar. Lintingan-lintingan tersebut pun di masukkan ke dalam toples kaca lalu disimpan di dalam kulkas. Ketika melakukan tes urine, Ammar pun sudah dinyatakan positif memakai narkoba.
Sementara itu, Ammar kini masih menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Lido, Sukabumi, Jawa Barat. Kabar terbaru mengungkap kondisi sang aktor sudah lebih bugar dan baik ketimbang sebelumnya.
(edi)