JAKARTA - Sidang kasus perceraian antara Ustadz Ahmad Al Habsyi dengan Putri Aisyah Aminah, kembali bergulir di Pengadilan Agama Jakarta Timur. Hari ini Rabu (25/10/2017), keduanya diketahui dijadwalkan untuk menjalani sidang pembacaan kesimpulan, sebelum akhirnya Majelis Hakim memberikan putusan atas gugatan yang diajukan oleh Putri Aisyah Aminah pada Maret 2017 lalu.
- Baca Juga: Orang Ketiga dalam Perceraian Ustadz Al Habsyi
"Untuk agenda hari ini, sesuai jadwalnya adalah kesimpulan yang kita ajukan dari pihak penggugat dan tergugat," ujar Deni Bakri selaku kuasa hukum dari Putri Aisyah Aminah usai persidangan di Pengadilan Agama Jakarta Timur, Rabu (25/10/2017).
Dalam persidangan yang berlangsung kurang lebih selama 5 menit tersebut, Majelis Hakim mendengarkan kesimpulan dari para penggugat dan tergugat.
Bahkan, menurut penuturan Ahmad Ramzy, selaku kuasa hukum Al Habsyi, kliennya masih tetap ingin mempertahankan rumah tangganya. Tak hanya itu, pihak Al Habsyi bahkan mengaku sempat meminta Majelis Hakim untuk menolak gugatan dari pihak Putri Aisyah Aminah.
"Hari ini kita menyimpulkan apa apa yang terjadi dalam persidangan baik dari gugatan, jawaban, keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti," papar Ahmad Ramzy selaku kuasa hukum Ustadz Al Habsyi.
"Kita tetap pada jawaban kita agar bisa Majelis Hakim menolak gugatan dari pihak mbak Putri. Kita ingin mempertahankan rumah tangga jangan sampai ada perceraian disini," sambungnya.
Jika pihak Ustadz Al Habsyi keukeuh mempertahankan rumah tangga yang telah dibina selama 10 tahun. Pihak Putri Aisyah justru memilih untuk tak lagi bersatu dengan pria yang memberinya tiga orang anak.
"Poin-poinnya sesuai dengan gugatan kita ya, sesuai debgan permohonan kita yang kita ajukan, permohonan cerainya ya seputar itu. Tidak ada yang baru," ungkap Deni Bakri.
"Kesimpulannya kami menolak gugatan dari mbak Putri. Jadi kita ingin mempertahankan rumah tangga. Jadi prinsipnya menolak gugatan seluruhnya yang diajukan oleh mbak Putri," tutur Ramzy.
- Baca Juga: Ustadz Al Habsyi Akhirnya Berikan Jawaban Atas Gugatan Cerai Sang Istri
Sidang putusan perceraian antara Ustadz Al Habsyi dan Putri Aisyah Aminah diketahui akan digelar pada 15 November 2017 mendatang. Majelis Hakim dikabarkan memang sengaja menunda sidang selama tiga minggu agar tak lagi ada penundaan dalam perkara perceraian Ustadz Al Habsyi dan Putri Aisyah Aminah.
(edh)