Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sudah Dipenjara, Aa Gatot Santai-Santai Saja Jalani Sidang

Rima Wahyuningrum , Jurnalis-Selasa, 24 Oktober 2017 |19:09 WIB
Sudah Dipenjara, Aa Gatot Santai-Santai Saja Jalani Sidang
Gatot Brajamusti (Foto: Rima/Okezone)
A
A
A

"Sudah lebih dari siap. Saya nya juga sudah dipenjara kok. Gimana tidak siap, kalau saya di luar baru saya khawatir. Iya tho?" tambahnya.

Gatot Brajamusti dikenakan tiga kasus dakwaan. Pertama kasus kepemilikan senjata api beserta amunisinya yang diketahui digunakan untuk latihan dan properti film produksinya. Akibat itu ia dikenakan dua buah pasal yakni Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang No. 12/Drt/1951 tentang Kepemilikan Senjata Api, dan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang No.12/Drt/1951 tentang Kepemilikan Senjata Penikam atau Penusuk.



Kedua, ia mendapat laporan tindak asusila dari wanita berinisial CT pada 2016 lalu dan dikenakan tiga pasal berlapis. Diantaranya yaitu Pasal 81 Ayat 2, Pasal 82 Ayat 1, Pasal 64 Ayat 1 KUHP tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 1 Miliyar.

Ketiga, Gatot diduga memiliki satwa liar yaitu harimau Sumatera dan elang Jawa di kediamannya yang diketahui didapat dari Ustad Guntur Bumi dan dibantah olehnya. Ia dikenakan pasal Pasal 21 Ayat 2 huruf b jo Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem akibat itu.

(aln)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement