(Baca Juga: Verrell Bramasta Diminta Konfirmasi Ciuman dengan Nadine Waworuntu, Asisten yang Marah-Marah)
(Baca Juga: Lady Gaga Terima Penghargaan Platinum untuk Album 'Joanne')
Kedua, ia mendapat laporan tindak asusila dari wanita berinisial CT pada 2016 lalu dan dikenakan tiga pasal berlapis. Diantaranya yaitu Pasal 81 Ayat 2, Pasal 82 Ayat 1, Pasal 64 Ayat 1 KUHP tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 1 Miliyar.
Ketiga, Gatot diduga memiliki satwa liar yaitu harimau Sumatera dan elang Jawa di kediamannya yang diketahui didapat dari Ustad Guntur Bumi dan dibantah olehnya. Ia dikenakan pasal Pasal 21 Ayat 2 huruf b jo Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem akibat itu.
(aln)