Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Enggan Jadi Saksi Kasus Asusila Gatot Brajamusti, Elma Theana: Saya Mau Move On

Sarah Hutagaol , Jurnalis-Senin, 23 Oktober 2017 |17:49 WIB
Enggan Jadi Saksi Kasus Asusila Gatot Brajamusti, Elma Theana: Saya Mau <i>Move On</i>
Elma Theana (Foto: Sabki/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Aktris Elma Theana mengungkapkan alasannya mengapa dirinya tak ingin menjadi saksi dalam kasus dugaan pencabulan yang menyeret nama Aa Gatot Brajamusti.

Menurut kakak Sony Septian tesebut, saat ini ia sudah tak mau lagi mengingat masa lalu mengenai sangkutpaut dirinya dengan pemain film Azrax itu.

(Baca Juga: Disebut Matre Dekati Dewi Perssik, Angga Wijaya Tak Masalah)

(Baca Juga: Pembangkit Semangat, Arti Fans Bagi Zerosix Park)

"Sudah lah yang lalu-lalu. Enggak mau inget-inget masa lalu," ujar Elma saat ditemui di kawasan Senayan City, Jakarta Selatan, Senin (23/10/2017).

Selain itu, Elma Theana pun menambahkan bahwa dirinya tak mau lagi bertemu dengan Gatot Brajamusti, lantaran bisa kembali mengalami trauma.

Wanita 43 tahun tersebut pun merasa enggan terus-menerus diberitakan mengenai kasus Gatot Brajamusti karena akan menghambat kariernya di dunia hiburan.

"Semuanya juga. Bisa trauma. Saya mau move on, enggak mau mengenang yang lalu. Dan kalau bisa enggak lihat lagi kayak gitu, saya sudah cukup lah. Kalau beritanya yang muncul itu lagi, enggak bisa berkarir dong saya," ungkapnya.

(Baca Juga: Hmm, Ternyata Gal Gadot Menggemari Parfum Beraroma Bambu)

(Baca Juga: Ed Sheeran Blak-Blakan Ungkap Kehidupan Kelam)

Kendati demikian, Elma Theana tetap mendoakan agar kasus yang menimpa Gatot Brajamusti bisa mendapatkan hasil yang terbaik, dan terpenting dirinya kembali menekankan tak ingin lagi disangkutpautkan dengan mantan guru spiritual itu.

"Yang terbaik saja, semua ada hikmahnya. Yang penting saya sudah enggak mau disangkut-sangkutin lagi jadi saksi," tutup Elma Theana.

Pada 17 Oktober 2017, Gatot Brajamusti menjalani sidang pembacaan eksepsi kasus pencabulan, kasus kepemilikan satwa liar dan senjata api ilegal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang selanjutnya pun akan digelar pada Selasa mendatang, 24 Oktober 2017 dengan agenda mendengar tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

(aln)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement