Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hari Ini, JPU Bacakan Tuntutan Terhadap Axel Mattew Thomas Terkait Pembelian Happy Five

Sumarni , Jurnalis-Rabu, 18 Oktober 2017 |08:32 WIB
Hari Ini, JPU Bacakan Tuntutan Terhadap Axel Mattew Thomas Terkait Pembelian Happy Five
Axel Matthew Thomas di persidangan (Foto: Sumarni/Okezone)
A
A
A

Sebelumnya, Axel telah didakwa oleh JPU dengan Pasal 61 juncto 71 ayat 1 dan Pasal 60 ayat 5 juncto 69 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika. Ia diancam hukuman maksimal tiga tahun penjara.

Seiring dengan sidang yang bergulir selama beberapa pekan dengan keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan, bisa jadi tuntutan JPU hari ini akan lebih berat atau malah lebih ringan untuk Axel.

Sebagaimana diketahui, Axel ditangkap oleh petugas Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno Hatta pada 15 Juli 2017 di salah satu hotel di Jakarta Selatan. Dari hasil pemeriksaan, polisi berhasil mengantongi bukti transfer uang senilai Rp1,5 juta dari rekening Axel untuk pembelian happy five.

(Baca Juga: Demi Film Baru, Angelina Jolie Rela Jadi Bayi Gajah yang Malang)

(Baca Juga: Kalahkan Adele dan Coldplay, JK Rowling Jadi Selebritis Terkaya)

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement