Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Gatot Brajamusti Minta Sidang Dugaan Asusila Digelar Terbuka

Vania Ika Aldida , Jurnalis-Selasa, 17 Oktober 2017 |20:22 WIB
Gatot Brajamusti Minta Sidang Dugaan Asusila Digelar Terbuka
Gatot Brajamusti (foto: Vania Ika Aldida/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Tidak hanya kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal dan satwa langka, Gatot Brajamusti juga diketahui terlibat dalam kasus tindakan asusila. Ditetapkannya Gatot sebagai tersangka kasus asusila dimulai lewat laporan seorang wanita berinisial CT yang diketahui sempat melalukan hubungan seksual dengan pria 55 tahun tersebut, yakni antara tahun 2007 hingga 2011.

Kejadian yang dialami CT tersebut bahkan diketahui terjadi saat usianya masih 16 tahun. Dari kejadian tersebut CT sempat pula melahirkan seorang anak yang merupakan anak biologis dari Gatot, yang diketahui setelah dirinya diminta untuk melakukan tes DNA.

(Baca Juga: Kesal Dikabarkan Nikah Lagi, Risty Tagor: Enggak Perlu Dibahas!)

Lewat dakwaan yang sempat dibacakan Jaksa Penuntut Umum dipersidangan pada Jumat, 13 Oktober 2017 lalu, pihak Gatot diketahui sempat membantah hal tersebut. Pasalnya ia merasa bahwa tindakan yang dilakukan secara berulang-ulang, bukanlah sebuah pelecehan atau tindakan asusila.

Oleh karenanya, saat pembacaan eksepsi sore hari tadi, pihak Gatot meminta agar pengadilan bisa menggelar sidang dugaan tindakan asusila secara terbuka. Hal tersebut diminta agar publik bisa menilai apakah kasus tersebut merupakan rekayasa untuk menjatuhkan Aa Gatot atau memang benar adanya.

(Baca Juga: Comeback ke Dunia Akting, Happy Salma Ngaku Agak Nervous)

"Karena pencabulan ini sidang tertutup, makanya saya tidak bisa bicara di sini. Nanti minta ke majelis hakimnya untuk sidang secara terbuka," ungkap Achmad Rifai yang ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/10/2017).

"Saya lebih senang sidang ini secara terbuka, karena kita semua bisa tahu benar atau tidaknya kasus ini. Ada indikasi rekayasa atau tidak kasus ini. Saya lebih senang secara terbuka karena semua orang bisa tahu kalau kasus ini adalah kasus yang diduga dibuat-buat untuk menjatuhkan Aa Gatot," sambungnya.

(Baca Juga: Sambut Anak Kedua, Donita dan Adi Nugroho Sempat Mual Bereng...Kok Bisa?)

Tidak hanya meminta agar sidang tindakan asusila digelar secara terbuka, pihak Gatot pun yakin jika perkara tersebut merupakan jebakan. Bahkan keyakinan bahwa perkara tersebut merupakan jebakan, diyakini oleh pihaknya sebanyak 100 persen.

"Kalau saya mengatakan, saya yakin itu 100 persen (jebakan). Mulai dari dugaan asusila," tukasnya.

Sebagimana diketahui, kasus dugaan tindak asusilabyang dilakukan Gatot didakwa dengan tiga buah Pasal. Yakni Pasal 81 ayat 2, Pasal 82 ayat 1, Pasal 64 ayat 1 KUHP, tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun dengan dena maksimal Rp1 miliar.

(Baca Juga: Sempat Dirawat Akibat Diabetes, Begini Kondisi Terkini Rony Dozer)

(fid)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement