Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Gatot Brajamusti Minta Sidang Dugaan Asusila Digelar Terbuka

Vania Ika Aldida , Jurnalis-Selasa, 17 Oktober 2017 |20:22 WIB
Gatot Brajamusti Minta Sidang Dugaan Asusila Digelar Terbuka
Gatot Brajamusti (foto: Vania Ika Aldida/Okezone)
A
A
A

"Kalau saya mengatakan, saya yakin itu 100 persen (jebakan). Mulai dari dugaan asusila," tukasnya.

Sebagimana diketahui, kasus dugaan tindak asusilabyang dilakukan Gatot didakwa dengan tiga buah Pasal. Yakni Pasal 81 ayat 2, Pasal 82 ayat 1, Pasal 64 ayat 1 KUHP, tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun dengan dena maksimal Rp1 miliar.

(Baca Juga: Sempat Dirawat Akibat Diabetes, Begini Kondisi Terkini Rony Dozer)

(fid)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement