"Kalau saya mengatakan, saya yakin itu 100 persen (jebakan). Mulai dari dugaan asusila," tukasnya.
Sebagimana diketahui, kasus dugaan tindak asusilabyang dilakukan Gatot didakwa dengan tiga buah Pasal. Yakni Pasal 81 ayat 2, Pasal 82 ayat 1, Pasal 64 ayat 1 KUHP, tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun dengan dena maksimal Rp1 miliar.
(Baca Juga: Sempat Dirawat Akibat Diabetes, Begini Kondisi Terkini Rony Dozer)
(fid)