Sebelumnya, Ade Maya sudah sempat mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 8 Maret 2017. Sayangnya, ketidakhadiran Ade selaku penggugat dalam setiap panggilan sidang akhirnya membuat gugatan dinyatakan gugur.
Sedangkan terkait masalah talak cerai yang diajukan Ibnu Jamil, Djarkasi menilai sama sekali tidak ada pelanggaran prosedur didalamnya. "Berarti kan ternyata masih ada masalah sengketa, mereka mau menyelesaikan masalah perdata tersebut ya di PA," tuturnya.
"Kami kan positive thinking saja yang kemarin. Tapi ternyata malah suaminya ajuin lagi, ya kita disini berwenang (menyidangkan)," lanjut Djarkasi.
Meski telah membenarkan adanya pendaftaran talak cerai atas nama Ibnu Jamil, Djarkasi belum dapat memberikan keterangan lanjutan. Detail mengenai alasan pengajuan cerai belum dapat disampaikan Djarkasi, mengingat hal tersebut sudah masuk ranah materi persidangan.
"Secara materi (permohonan) talak saja. Kalau materi (alasan cerai) enggak bisa saya sampaikan," pungkasnya.