JAKARTA - Sidang perceraian beragendakan kesimpulan dari pihak Tsania Marwa dan Atalarik Syah baru saja usai digelar pada Selasa 25 Juli 2017 kemarin. Dari sidang tersebut, pihak Tsania Marwa yang diwakili oleh kuasa hukumnya amat yakin bahwa gugatan perceraian dan hak asuh kedua anak akan dimenangkan oleh mereka.
Meski begitu, pihak Atalarik juga diketahui memiliki kesimpulan tersendiri atas sidang yang telah dilakukan kurang lebih selama 10 kali tersebut. Mereka mengaku bahwa gugatan yang dilakukan oleh Tsania Marwa sangat tidak beralasan dan tidak memiliki bukti yang kuat walau telah menghadirkan saksi dalam persidangan dua minggu sebelumnya.
"Kesimpulan kita yang pertama bahwa gugatan yang diajukan oleh penggugat itu tidak beralasan. Kabur, kemudian tidak terbukti dan oleh karena itu gugatan penggugat tersebut harus dinyatakan ditolak. Dan atau, setidaknya dinyatakan tidak dapat diterima. Itu pokok kesimpulannya," ujar Junaedi, kuasa hukum Atalarik Syah yang dihubungi melalui sambungan telefon, Selasa 25 Juli 2017 malam.
"Karena berdasarkan fakta persidangan, berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan, maupun saksi-saksi yang dihadirkan ke semuanya itu tidak sesuai dengan isi daripada surat gugatan," sambungnya.
Sementara itu sebagai seorang kepala rumah tangga yang tidak ingin gagal membina keluarga, Atalatik pun mengaku ingin dapat mempertahankan rumah tangga yang ia bina sejak tahun 2012 bersama Marwa. Akan tetapi jika hal tersebut tidak bisa terjadi, ia juga mengaku menginginkan hak asuh kedua anak-anaknya.
"(Yang diinginkan Atalarik) Dalam kesimpulannya, pertama tentu perkawinan ini tetap dapat dipertahankan, kedua, seandainya majelis hakim berkata lain, misal perkawinan ini harus diputuskan dengan perceraian, maka Atalarik menginginkan jika hak asuh anak tidak diberikan kepada ibunya, tapi diberikan kepada dirinya, karena selama ini kan anak anak berada dalam asuhan yang baik di tempat dia," papar Junaedi.
Meski Atalarik menginginkan hak asuh anak, pihak Tsania Marwa menyatakan bahwa pria 44 tahun tersebut tidak membuat rekonvensi untuk mendapatkan hak asuh anak. Akan tetapi, menurut Junaedi urusan hak asuh anak merupakan kebijakan dari pengadilan, dan majelis hakim diharapkan dapat memberikan keputusan seadil-adilnya di persidangan kliennya.
"Siapa bilang (tidak buat rekonvensi)? Jadi kalau untuk mendapat hak asuh anak itu enggak perlu ada gugat balik. Tapi itu adalah kewenangan penuh majelis hakim," kata Junaedi.
"Kan majelis hakim dalam penanganan perkaranya ada yang namanya aequo etbono. Dia dapat membuat keputusan yang seadil-adilnya," imbuhnya.
(edi)