JAKARTA - Penyanyi rap berusia 46 tahun, Iwa Kusuma atau yang akrab disapa Iwa K, baru saja selesai menjalani serangkaian proses pemeriksaan di Badan Narkotika Nasional (BNN), Rabu (3/5/2017). Proses tersebutpun ditempuh dalam waktu dua hari dan terdiri dari pemeriksaan medis, psikologi, hingga hukum.
Meski sudah selesai jalani proses pemeriksaan demi terwujudnya keinginan pelantun Bebas ini untuk dapat direhabilitasi, Iwa K nampaknya belum bisa bernafas lega. Pasalnya proses penyidikan masih terus berlanjut hingga waktu yang belum dapat ditentukan.
"Penyidikan masih terus berlanjut, belum selesai," ujar AKP Budhi Suria Wardhana, Sik, selaku penyidik dari Polres Bandara Soekarno-Hatta.
"Masih ada proses yang kita jalani lagi jadi nanti untuk kegiatan selanjutnya akan kami sampaikan kembali," sambungnya.
Sementara itu, Iwa K diketahui sudah mengkonsumsi narkoba jenis ganja sejak dua bulan belakangan ini. AKP Budhi Suria juga menjelaskan bahwa pria berinisial Y merupakan orang yang memberikan barang haram tersebut kepada suami dari Wikan Resminingtyas berdasarkan hubungan pertemanan keduanya.
"Y sendiri hanya sebatas rekanan saja," paparnya.
"Hasil penelusuran sementara Y itu berteman dengan IK. Jadi IK hanya menerima dari Y berdasarkan pertemanan," tandasnya.
(ade)
Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri