JAKARTA - Kasus pembajakan masih menjadi luka bagi para label musik dengan kerugian angka yang besar. Salah satu label mayoritas penyanyi dangdut Nagaswara melaporkan lima nama perusahaan pembajak ke Bareskrim Mabes Polri dengan Nomor LP/455/V/2017/BARESKRIM.
"Kami melaporkan tindak pidana Hak Cipta 113 ayat (3 dan 4) atau 117 UU No. 29 tahun 2014. Terlapornya ada lima pabrik terbesar di dunia," ujar Rahayu K, CEO Nagaswara di Gambir, Jakarta Pusat pada Selasa (2/5/2017).
Kelima perusahaan pembajak tersebut yaitu PT. VISINDO SP, PT. RAJAWALI, PT. Cipta Prima Dharma, PT. Sinar Mulia Sejati dan Cakra Perkasa Selaras. Meski sudah menjadi kelas dunia, rupanya mereka diketahui berpusat di Jawa Barat.
Pihak Nagaswara sendiri mengalami kerugian hingga Rp 2 miliar. Pihak pembajak diketahui bisa memproduksi mulai 100 ribu-300 ribu keping sehari, sementara label hanya 100 ribu keping saja dalam sebulan.
"Kalau saya pribadi (Nagaswara) dirugikan Rp 2 miliar. Keterlaluan ini kalau kita enggak laporkan," tegas Rahayu.