JAKARTA - Pihak keluarga Jupiter Fortissimo tak mau memberikan tanggapan usai sidang pembacaan putusan pada Selasa (29/11/2016), di Ruang Sidang Ali Said, Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Saat pembacaan putusan, ibu dari Jupiter Fortissimo hanya sempat masuk untuk menanyakan hasil ketetapan Majelis Hakim terhadap sang anak, kepada salah satu pengunjung sidang. Setelah itu, ia menolak untuk memberikan tanggapan kepada sejumlah wartawan yang tengah memadati ruang sidang.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat sendiri telah menetapkan Jupiter bersalah lantaran melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Akibatnya, aktor 34 tahun itu pun harus mendekam dibalik jeruji besi selama dua tahun enam bulan.
"Menetapkan Terdakwa Jansen Talloga tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan dalam dakwaan primair, dan membebaskan Terdakwa dari dakwaan primair. Menetapkan Terdakwa Jansen Talloga bersalah dalam dakwaan subsidair, atas kepemilikan narkotika yang digunakan sebagai konsumsi pribadi, dengan pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan," kata Majelis Hakim Ketua, Agus Setiawan yang membacakan putusan.
Terkait dengan hasil putusan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum memutuskan untuk mengambil langkah pikir-pikir. Sementara bagi kuasa hukum Jupiter Fortissimo, Fransisca Indrasari, keputusan Majelis Hakim sudah cukup memuaskan, mengingat sebelumnya Jupe dituntut dengan ancaman penjara selama lima tahun dan denda sebesar 800 juta Rupiah.
(fik)