Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bos Inul Vizta Tak Bersalah, Ini Sikap Nagaswara

Vania Ika Aldida , Jurnalis-Selasa, 29 Maret 2016 |19:01 WIB
Bos Inul Vizta Tak Bersalah, Ini Sikap Nagaswara
Inul Vizta (Foto: Vania/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Bos Inul Vizta, Kim Sung Ku, dinyatakan bebas dari tuduhan yang telah dilayangkan oleh pihak Nagaswara. Pihak Nagaswara sebelumnya sempat melaporkan pria Korea tersebut dengan tuduhan pelanggaran hak cipta.

Pelanggaran yang dituduhkan pihak Nagaswara terhadap Inul Vizta, perihal pemberian lirik di dalam video klip original berjudul Satu Jam Saja, milik Zaskia Gotik dan Bara Bere, milik Siti Badriah nampaknya tidak terbukti dipersidangan. Oleh sebab itu, Kim dinyatakan bebas.

"Jadi artinya Ketika seseorang ini mencari keadilan melalui prosedur alat negara, atau polisi, jaksa, sampai ke peradilan, ya ending putusannya memang seperti itu kalau tidak terbukti ya harus dibebaskan," ujar Eddy Ribut, kuasa hukum Nagaswara yang ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (29/3/2016).

Nagaswara menghormati keputusan pengadilan. Namun meski bebas dari tuduhan, Nagaswara bangga karena telah memperjuangkan apa yang menjadi haknya.

"Tapi minimal kita sudah melakukan upaya-upaya untuk membela hak para musisi, para pencipta lagu dan hak eksklusif. Itu kita sudah memperjuangkan itu, mengenai putusannya, sekarang kan belum berketetapan hukum mengikat, artinya Nagaswara sudah menyerahkan kepada negara, kepada alat negara untuk melakukan, mencari kebenaran materil," sambung Eddy.

Pihak Nagaswara nampaknya pasrah terhadap putusan majelis hakim. Menurut Eddy, apa yang telah diuji oleh hakim dan telah diputuskan, itu semua merupakan realita konkret dari proses peradilan.

"Apa yang tertuang, yang tersaji dalam proses peradilan itu, itu adalah bagian realita konkritnya. Artinya apa yang terjadi, apa yang disaksikan, alat bukti apa, itu adalah bagian-bagian yang tentunya akan diuji oleh hakim. Dan hakim sudah memutuskan itu," tukasnya.

Sekadar diketahui bos Inul Vizta, Kim Sung Ku itu didakwa telah melakukan pelanggaran pasal 72 ayat 1 dan 2, Undang-undang No. 19, Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Kim dituntut 1 tahun penjara, dengan denda 3 miliar rupiah subsider 6 bulan penjara.

(aln)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement