LSM KPK (Foto: Lidya/Okezone)
“LSM KPK merasa terpanggil adanya dugaan penghinaan dan pelecehan lambang Negara Republik Indonesia.”Ketua Umum LSM KPK Se-Indonesia Muhammad Firdaus.
Namun sebelum itu, pihak Subdit Cyber Crime, Polda Metro Jaya sudah lebih dulu membuat laporan atas dugaan tindak pidana oleh Zaskia, sesaat setelah kejadian. Atas kasus tersebut, Zaskia pun terancam hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
Jadi pelajaran
Dengan adanya kasus pelaporan tersebut, Zaskia pun kini pasrah. Pedangdut yang dikenal dengan lagu Bang Jono itu siap menghadapi segala resiko yang harus dihadapi.