JAKARTA - Aktor dan presenter televisi Ganindra Bimo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang dilakukan olehnya terhadap Kevin Rahsyid Yusuf Yamin pada Jumat (19/2/2016) pagi di Jalan Poltangan, Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Bukan hanya Bimo, Kevin pun turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.
Pasalnya usai kejadian tersebut, tak hanya Bimo yang mengadukan Kevin ke polisi, Kevin pun membawa kasus ini ke jalur hukum. Keduanya saling melaporkan dugaan kasus penganiayaan ke Polsek Metro Jagakarsa.
Bimo mengaku dipukul Kevin, begitu pun sebaliknya Kevin juga mengaku dianiaya Bimo. Setelah memeriksa para pihak yang sama-sama terlapor dan saksi korban, polisi menetapkan Bimo dan Kevin sebagai tersangka.
"Dari dua laporan yang diterima, kami telah menetapkan mereka (Bimo dan Kevin) sama-sama sebagai tersangka atas dugaan kasus penganiayaan," kata Kepala Polsek Metro Jagakarsa Kompol Sri Bhayangkari ketika dihubungi melalui telefon, Senin 22 Februari 2016.
Meski berstatus sebagai tersangka kasus yang sama, polisi tidak menahan Bimo atau Kevin.
Sekadar diketahui, kasus ini berawal lantaran Bimo terpancing emosinya ketika sedang berada di balik kemudi mobilnya, Honda Jazz putih, ketika melintas di Jalan Poltangan, Kamis 18 Februari 2016 pada pukul 09.00. Diduga, saat itu Bimo kesal saat menyalip mobil Honda Jazz hitam yang diketahui dikendarai Kevin. Saat itu Kevin sedang bersama orangtuanya, Edi Yamin dan Amalia Yusuf.
Kevin dan Bimo disebutkan terlibat adu pukul hanya karena kesalahpahaman. Adu pukul pun tak dapat dihindari lagi di jalanan itu. Peristiwa itu terjadi setelah Bimo yang ada di jalur kanan dianggap menyalip kendaraan Kevin yang sedang melintas di jalur kiri.
(hth)
Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri