JAKARTA - Minati Atmanegara yakin jika dirinya tak bersalah dalam pelanggaran hak cipta gerakan senam. Ia mempunyai bukti kuat atas keyakinannya itu.
"Setahun ini saya mencari tahu kesalahan apa yang dituduhkan kepada saya. Akhirnya saya dapatkan buku Jane Fonda cetakan pertama 1984, sementara Roy Tobing 1986 baru mendaftar HAKI," ucap Minta saat jumpa pers di kawasan Epicentrum, Jakarta Selatan, Rabu (7/10/2015).
Karena bukti itu, Minati siap menghadapi Roy di jalur hukum. Dengan bukti-bukti kuat yang ia temukan, bukan hal mustahil lepas dari status tersangka.
"Di buku itu, ada istilah yang dipergunakan Roy Tobing itu ada di buku dan di balet. Banyak sekali gerakan-gerakan yang dipergunakan juga oleh Roy," jelasnya.
Sekadar diketahui, Minati menjadi tersangka dalam kasus pelanggaran hak cipta yang dilaporkan Roy Tobing. Roy merasa gerakan yang diciptakannya telah digunakan oleh Minati.
Minati disangkakan pasal 112, pasal 113 dan atau pasal 116 Undang Undang RI No. 28 tahun 2014 tentang hak cipta dengan ancaman empat tahun hukuman penjara.
(rik)
Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri