Bukadri Vision secara sengaja menyiarkan dan mendistribusikan channel HBO dan HBO Hits kepada pelanggannya dengan menggunakan siaran ASTRO Malaysia yang jelas telah dilarang beroperasi di Indonesia.
ASTRO juga merupakan Lembaga Penyiaran Asing yang tidak memiliki Landing Rights di Indonesia, sesuai dengan pasal 27(d) Undang-Undang No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Dalam Undang-Undang Penyiaran pasal 30 ayat 1 juga dijelaskan bahwa Lembaga Penyiaran Asing dilarang didirikan di Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Penyiaran tersebut Bukadri Vision terbukti melakukan pembajakan siaran eksklusif yang dimiliki TV berbayar resmi dengan menggunakan perangkat milik TV berbayar asing yang tidak boleh digunakan di Indonesia, dan apa yang dilakukan oleh TV berbayar ilegal di daerah tersebut telah melanggar hak eksklusif yang dimiliki oleh provider yang ada di Indonesia.
Bukadri Vision juga dijerat pasal 72 ayat 2 Undang-Undang No. 19 tentang Hak Cipta dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Bukadri Vision dengan tanpa izin menjual siaran tersebut kepada masyarakat Balikpapan dan sekitarnya dengan metode berlangganan.
Untuk bisa menikmati siaran tersebut pelanggan Bukadri Vision dikenakan biaya berlangganan per bulan sebesar Rp40 ribu hingga Rp70 ribu. Pelanggan Bukadri Vision tidak hanya menjangkau wilayah padat penduduk namun juga hotel-hotel di Balikpapan.