Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pencurian Konten TV Berbayar, APMI Kampanye Stop Piracy!

Elang Riki Yanuar , Jurnalis-Jum'at, 21 November 2014 |10:50 WIB
Pencurian Konten TV Berbayar, APMI Kampanye <i>Stop Piracy</i>!
Pencurian konten TV berbayar, APMI kampanye stop piracy! (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

Keduanya selain menjalankan usahanya tanpa izin resmi dari pemerintah, juga telah melakukan pelanggaran hak cipta dan hak siar terhadap tayangan HBO, HBO HITS, dan CINEMAX dengan mendistribusikan/menjual kepada pelanggannya melalui jaringan TV kabel dan memungut biaya setiap bulannya kepada pelanggannya.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Barat, Kombespol Siswanto, SH, MH, menyatakan bahwa penyidikan kasus TV berbayar ilegal di Padang telah melanggar Hak Cipta dan tanpa ijin penyiaran sebagaimana melanggar 72 ayat (1) dan ayat (2) Jo pasal 49 Ayat (1) dan Ayat (2) UU no. 19 tahun 2002 dan pasal 58 huruf b Jo pasal 33 ayat (1) UU No.32 Tahun 2002.

"Kami telah menetapkan tiga tersangka. Tempat kejadian perkara (TKP) berada di wilayah hukum Polda Sumbar dan ini telah memasuki proses pelimpahan berkas (Tahap 2) kepada JPU di Kejaksaan Negeri Padang," ujar Siswanto.

Tindakan hukum ini merupakan bukti tegas atas regulasi TV berbayar di Indonesia.

"Penindakan ini dilakukan karena peraturan tentang penyiaran dan hak cipta sudah ada, maka masyarakat atau pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan harus dilengkapi izin terlebih dulu sebelum melakukan kegiatannya," ungkap Siswanto.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement