DEPOK - Sejumlah tokoh agama menilai pernikahan Asmirandah (Andah) dan Jonas Rivanno (Vanno) telah gugur sejak awal seiring dengan pernyataan Vanno yang mengaku pernah mualaf.
Gugurnya pernikahan harus dilakukan secara administratif oleh pengadilan agama. Andah pun mengajukan permohonan pembatalan perkawinan di PA Depok.
"Ya memang, kalau salah satu antara suami dan istri murtad, itu pernikahannya gugur. Tapi untuk administrasi, harus ke pengadilan agama dulu. Nah nanti oleh PA dibatalkan perkawinannya. Itu kalau menurut negara. Kalau menurut agama mereka sudah bukan suami-istri," ungkap Imam Besar Mesjid Istiqlal, KH Ali Mustafa Yaqub saat dihubungi via telefon, Rabu (27/11/2013).
Lebih lanjut, Ali Mustafa Yaqub menjelaskan jika permohonan Andah dikabulkan maka keduanya tidak bisa kembali bersatu atau rujuk.
"Pada kejadian (Asmirandah dan Jonas Rivanno) ini, tidak ada rujuk. Yang boleh rujuk itu hanya talak, itu pun kalau dua kali," pungkasnya.
(rik)