Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

MUI Belum Pikirkan Fatwa untuk Ustadz Solmed

Edi Hidayat , Jurnalis-Jum'at, 23 Agustus 2013 |17:54 WIB
MUI Belum Pikirkan Fatwa untuk Ustadz Solmed
Ustadz Solmed (foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengaku belum memikirkan sebuah fatwa terkait kasus Ustadz Solmed dengan majelis taklim di Hong Kong.

"Belum terpikirkan," ujar ketua Infokom MUI, Sinansari Ecip, di kantor MUI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (23/8/2013).

Menurut Siansari, tidak ada larangan bagi masyarakat membayar pendakwah. Namun, alangkah baiknya pendakwah juga tidak memasang tarif.

"Bukan tidak boleh, tapi sebaiknya tidak pasang tarif," tegasnya.

Lebih lanjut, Sinansari memaparkan, "Sebetulnya dakwah itu jalankan perintah agama, syiar bagikan kebaikan bagi orang lain. Jadi kalau ada uangnya, enggak apa-apa. Tapi kalau enggak ada juga dipaksa-paksa, kecuali itu dilakukan oleh asisten atau manajemennya tanpa setahu si ustadz." (gal)

(nsa)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement