TANGERANG- Penyanyi dangdut, Nassar KDI dalam persidangan yang digelar di PN Tangerang, Senin (10/6/2013), mengaku memaafkan terdakwa Fadlun Harianto (30) yang telah melakukan penculikan terhadap anak tirinya, Siti Nurjanah (Nana) beberapa bulan lalu.
"Sebagai orang Islam, saya sekeluarga memaafkan. Akan tetapi seluruh proses hukum kami minta tetap berjalan,” kata Nassar di hadapan majelis hakim.
Ungkapan maaf ini keluar dari Nassar setelah terdakwa meminta izin kepada pihak majelis hakim untuk meminta maaf kepada orangtua korban dan juga Nana yang telah menjadi korbannya.
Tampak terdakwa mendatangi Nassar, Nana dan Musdalifah yang saat sidang digelar duduk di bangku saksi. Terdakwa lalu berbicara meminta maaf dan menyalami Nana dan orangtuanya.
Fadlun dituntut oleh Jaksa Penutut Umum (JPU) Tangerang pada sidang perdana senin (13/5/2013) lalu. Terdakwa di jerat pasal subsider 330 KHUP junto 55, serta Undang-undang Perlindungan Anak pasal 80 ayat (1) UU. No.23 Tahun 2002 dengan acaman hukuman di atas lima tahun penjara. Selanjutnya sidang akan di lanjutkan pada hari senin tanggal 17 Juni 2013 dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi teman korban.
(rik)
Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri