Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

R Kelly Bebas Jerat Hukum

Chaerunnisa , Jurnalis-Sabtu, 14 Juni 2008 |14:12 WIB
R Kelly Bebas Jerat Hukum
R Kelly (Foto: Ist)
A
A
A

LOS ANGELES - Penyanyi R & B kulit hitam R Kelly tengah menghadapi ancaman hukuman sampai 15 tahun penjara jika terbukti melakukan hubungan seks dengan seorang gadis di bawah umur.

Setelah berbulan-bulan menanti kepastian hukuman, akhirnya dewan juri membebaskan penyanyi yang terkenal lewat tembang 'I Believe I Can Fly' itu tidak terkait dengan tuduhan melakukan pornografi terhadap anak-anak di bawah umur, Jumat (13/6/2008) sore.

Seperti dilansir Gossipgirls, Sabtu (14/6/2008), penyanyi 41 tahun yang memiliki nama asli Robert Sylvester Kelly itu membantah dirinya terlibat dalam rekaman keanekaragaman video seks dengan anak di bawah umur yang lebih pantas menjadi anak baptisnya. Gadis yang dianggap menjadi partner seksnya saat itu berusia 13 tahun.

Berdasarkan berita penutup terbaru dari kedua pembela dan penuntut umum, "Sembilan juri pria dan tiga wanita sengaja 7,5 jam sebelum memutuskan Kelly tak bersalah dari 14 tuntutan yang ditujukan pada peraih Grammy Award itu."

(nsa)

Celebrity Okezone menghadirkan berita terbaru, eksklusif, dan terpercaya seputar artis dalam dan luar negeri

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita celebrity lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement