JAKARTA - Status janda yang diidam-idamkan Yessy Gusman batal. Sebab, Syachruddin bin Hasan Batong enggan dicerai. Melalui kuasa hukum, Syachruddin mengajukan banding.
Kuasa hukum Syachruddin, Afdal Amrul Tanjung SH, mengajukan banding sesuai permintaan kliennya atas putusan PA Jakarta Selatan tertanggal 10 Maret 2008 yang mengabulkan gugatan cerai Yessy Gusman.
"Klien saya, Syachruddin, kecewa atas putusan tersebut. Beliau menunjuk saya sebagai pengacaranya mengajukan banding ke PA Jak-Sel," ujar Afdal yang ditemui okezone di PA Jakarta Selatan, Jalan Rambutan VII, Jakarta Selatan, Senin (24/3/2008).
Dengan adanya banding ini, putusan PA Jakarta Selatan pada 10 Maret dianggap tidak memiliki kekuatan hukum. Dengan demikian, sementara ini status Yessy dan Syachruddin masih suami istri.(lsi)
(ang)