JAKARTA - Diputus menjadi janda, Yessy Gusman lega. Namun, status janda itu terancam batal karena suami Yessy, Syachruddin bin Hasan Batong, berencana banding.
"Sebenarnya sejak awal saya sudah katakan, persidangan ini tidak sesuai dengan undang-undang nomor 1 tahun 1974 pasal 39 yang mengatur tentang perkawinan, dan pasal 82 tahun 1989 yang telah berubah menjadi UU nomor 3 tahun 2006. Kalau gugatan cerai terjadi karena ada perselisihan dan pertengkaran, seharusnya hakim wajib menghadirkan kedua belah pihak, yakni penggugat dan tergugat," beber Afdal Zikri SH, kuasa hukum Syachruddin, di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Jalan Rambutan VII, Jakarta Selatan, Senin (10/3/2008).
Afdal menganggap telah terjadi pelanggaran dalam putusan majelis hakim yang mengabulkan gugatan cerai Yessy.
"Putusan pengadilan cacat hukum dan bisa dibatalkan karena ketidakhadiran pihak tergugat bukan karena pihak tergugat tidak mau hadir, melainkan karena tergugat sedang ada masalah berkaitan dengan hukum," jelasnya.
Sebelum hakim mengetuk palu atas keputusan tersebut, Afdal pernah menyampaikan kemungkinan ini kepada Syachruddin.
"Waktu saya sampaikan kemungkinan ini, dia bilang mau naik banding. Kita masih ada waktu 14 hari setelah ini. Saya akan bertemu beliau untuk membicarakan kemungkinan banding," tegasnya.
Mengenai harta gono-gini, tidak ada masalah. Sebab, sebelum menikah sudah ada perjanjian tersendiri antara Yessy dan suaminya perihal pemisahan harta.(lsi)
(ang)