JAKARTA - Polemik pembagian harta gana-gini Ruben Onsu dan mantan istrinya, Sarwendah Tan, semakin memanas. Minola Sebayang mewakili Ruben mengumumkan, kliennya tidak akan membayar sisa cicilan kredit perbankan yang nominalnya melebihi Rp12 miliar.
Keputusan Ruben tersebut, menurut Minola, sesuai dengan kesepakatan bersama yang termaktub dalam Akta 39 setelah mereka bercerai. Dalam akta itu disepakati bahwa pelunasan tanggungan bank merupakan kewajiban bersama, bukan beban salah satu pihak.
"Pada Pasal 3 Akta 39 dijelaskan kewajiban pembayaran cicilan bank menjadi tanggung jawab kedua belah pihak hingga lunas. Artinya, kalau cicilan misalnya Rp300 juta, maka Rp150 juta akan menjadi kewajiban Ruben dan sisanya jadi beban si 'S'," tuturnya di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada 6 November 2026.
Namun kenyataannya, pembayaran cicilan rumah sepanjang tahun 2024 hingga 2025 ditanggung sepenuhnya oleh Ruben Onsu, tanpa ada kontribusi Sarwendah. Sementara itu, tim kuasa hukum Sarwendah sempat menyebut, kewajiban membayar cicilan bank ada di Ruben Onsu.
Maka ketika cicilan macet dan pihak Bank menagihkan total utang sebesar Rp12 miliar, Sarwendah pun melayangkan gugatan wanprestasi. Dalam mediasi, Sarwendah menawarkan kepada pihak Ruben untuk patungan membayar utang bank tersebut.
Namun Ruben menolak tawaran sang mantan istri dan memilih menyetop pembayaran sisa utang tersebut. "Ruben bilang, 'Gantian dong. Gua sudah setahun sendiri bayarnya. Enggak ada tuh teriak-teriak. Sekarang lo ngajak fifty-fifty. Coba lo bayar saja dulu!'," ucap sang pengacara.