JAKARTA - Sidang lanjutan gugatan hak asuh anak yang melibatkan presenter Ruben Onsu dan mantan istrinya, Sarwendah Tan, kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (4/11/2026).
Kuasa hukum Ruben Onsu, Raka Kariti, menjelaskan agenda persidangan hari ini berfokus pada penyelesaian bukti-bukti dari pihak Sarwendah, selaku tergugat, yang sempat tertunda pada sidang sebelumnya.
"Agenda hari ini yaitu adanya bukti tambahan dari pihak Tergugat, yaitu S, dan juga ada bukti pending yang perlu dilengkapi dari Tergugat ya tentunya," ujar Raka Kariti saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini.
Raka menambahkan, majelis hakim memberikan hak dan kelonggaran yang sama kepada kedua belah pihak untuk melengkapi berkas pembuktian. Setelah proses pembuktian tuntas, persidangan dipastikan segera berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi.
Di sisi lain, tim kuasa hukum Sarwendah, Mark Adrianus Ambarita, menegaskan bahwa dokumen yang diserahkan hari ini merupakan bukti krusial untuk membantah berbagai dalil yang selama ini dilayangkan kubu Ruben Onsu.
"Kami akan menyerahkan bukti-bukti yang belum sempat kami sampaikan. Bukti-bukti yang mendukung dalil-dalil kami, dan bukti-bukti yang membantah dalil-dalil ataupun hal-hal yang telah disampaikan pihak sana, kepada media ataupun kepada pengadilan," papar Mark Adrianus dalam wawancara terpisah.
Senada dengan rekannya, Chris Sam Siwu mengapresiasi majelis hakim yang dinilai adil membagi porsi kesempatan bagi kedua pihak sebelum sidang beranjak ke pemeriksaan para saksi pekan depan.
"Hakim terlihat mau bersikap adil, mereka (pihak Ruben Onsu) dua kesempatan, kita dua kesempatan. Mungkin minggu depan akan baru masuk ke pemeriksaan saksi, ya. Jadi hari ini tidak banyak agendanya," pungkas Chris Sam Siwu.
(ant)